faq:2022:08:02:000175085_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika ppn tahun 2018 sudah tutup laporan, sudah diaudit dan sudah dilakukan pemeriksaan pajak. Kemudian di 2022 baru ditemukan ada fp yg blm terlapor. Ini solusinya gimana ya mas/mba?
Jawaban
FP yang belum terlapor ini fp masukan atau keluaran put ? Dan pemeriksaanya ini semua SPT masa ppn di tahun 2018 ? Kalau SPT nya udah diperiksa udah gabisa dilakukan pembetulan SPT.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175085_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion