faq:2022:08:02:000175084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, jika perusahaan ada membayar biaya renovasi yg material nilainya, tetapi aset bukan milik perusahaan. Apakah dapat kami masukan sebagai aset by rev tsb menurut pajak ?
Jawaban
Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. (Pasal 1 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008), jika bukan aktiva perusahaan maka tidak bisa revaluasi
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175084_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion