Tanya
Kami ingin menanyakan mengenai biaya permohonan peninjauan kembali sebesar 2,5 jt rupiah dengan detail sbb : Dalam mengajukan permohonan PK, Wajib Pajak wajib membayar biaya perkara sebesar 2,5 jt Hasil putusan MA menyatakan , mengabulkan seluruhnya permohonan wajib pajak dan membebankan biaya perkara kepada termohon PK (DJP) Pertanyaan : atas biaya perkara sebesar 2,5 jt yang sudah dibayarkan oleh Wajib Pajak, apakah dapat diminta ganti kepada KPP tempat WP terdaftar? Jika tidak, bagaimana proses refund biaya perkara tersebut?
Jawaban
biaya perkara ini termasuk PNBP ya. biasanya biaya perkara ini muncul setelah ada putusan dan akan dibebankan kepada pihak yang kalah. apabila wp memang terlanjur sudah bayar sebelumnya, maka untuk pengembaliannya bisa konfirmasi langsung ke pengadilan pajak ya, karena biaya perkara bukan ranah djp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion