User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175063_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP atas transaksi 2021 baru dibuat skrg ?


Jawaban

1) Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). (2) PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. (3) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y​ J​ H J
N E N Z᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E J B J C
 
faq/2022/08/02/000175063_1234.txt · Last modified: (external edit)