faq:2022:08:02:000175049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pas pmk 62 dulu kalau memanfaatkan jasa dari kabes ke tlddp yang di tlddp gk perlu ngasih ppn ke kabes ya?
Jawaban
dulu di pmk 62 memang ppn disetorkan oleh orang yang memanfaatkan, kalau yang memanfaatkan di tlddp brarti memang penikmat jasa yang setor sendiri
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion