faq:2022:08:02:000175024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP baru pindah dari PP 23 ke ketentuan umum, artinya kewajiban PPh 25 nya Nihil. Namun WP tetap bayar. Di tengah tahun, WP ingin mengurangi pembayaran PPh 25 tersebut, apakah ada pengajuan?
Jawaban
Tidak perlu, karena memang kewajiban PPh 25 nya Nihil sesuai PMK 215/PMK.03/2018
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175024_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion