faq:2022:08:02:000175019_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau tagihan service charge terpisah, dan ditagih oleh pengelola, kita badan motongnya PPh pasal 4 ayat 2 ke pengelola atau pemilik?
Jawaban
Ke pengelola yg menerima penghasilan, ada contohnya di penjelasan PP 34/2017
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175019_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion