User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175003_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perpajakan atas penyetoran modal (inbreng)


Jawaban

PPh: penyetoran modal masuk ke bukan objek pajak. Pasal 4 ayat (3) uu phh stdtd uu hpp PPN: inbreng masuk ke yang tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan menerima adalah PKP. Kalo tidak terpenuhi maka tetap dianggap penyerahan BKP balik ke ketentuan umum, kalo yang menyerahkan adalah non PKP, maka tetap dianggap penyerahan tapi tidak terutang PPN.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ Z​ W F H
G​ J Z E E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I W N H
 
faq/2022/08/02/000175003_1234.txt · Last modified: (external edit)