faq:2022:08:02:000175003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perpajakan atas penyetoran modal (inbreng)
Jawaban
PPh: penyetoran modal masuk ke bukan objek pajak. Pasal 4 ayat (3) uu phh stdtd uu hpp PPN: inbreng masuk ke yang tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan menerima adalah PKP. Kalo tidak terpenuhi maka tetap dianggap penyerahan BKP balik ke ketentuan umum, kalo yang menyerahkan adalah non PKP, maka tetap dianggap penyerahan tapi tidak terutang PPN.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175003_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion