User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000174952_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa kepelabuhan, transaksi dengan cabang yg pusat BKM bagaimana?


Jawaban

Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku jika: 1. PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan 2. BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang. Alamat penerima yang dicantumkan adalah alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Jika tidak, maka alamat sesuai alamat kantor pusat

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L O A T
S F E K G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K O U X X
 
faq/2022/08/02/000174952_1234.txt · Last modified: (external edit)