faq:2022:08:02:000174952_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa kepelabuhan, transaksi dengan cabang yg pusat BKM bagaimana?
Jawaban
Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku jika: 1. PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan 2. BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang. Alamat penerima yang dicantumkan adalah alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Jika tidak, maka alamat sesuai alamat kantor pusat
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000174952_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion