faq:2022:08:02:000174940_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp diperiksa dan terbit 3 jenis SKP: SKPKB 200jt, SKPLB 150jt dan SKPN. nanti bayarnya bagaimana? apakah nilai SKPLB bisa langsung dikompensasikan ke SKPKB?
Jawaban
(Pasal 5 PMK-244/PMK.03/2015 dan SE-36/PJ/2019) Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam: STP; SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000174940_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion