faq:2022:08:02:000174934_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT di PMAmemberikan dividen kepada WPLN OP
Jawaban
Untuk pemberian dividen ke WPLN maka dikenakan PPh 26 atas dividen, tinggal ada DGT form atau tidak, dan dilaporkan via ebupot unifikasi
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000174934_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion