faq:2022:08:02:000174930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp udah punya sertel sejak non pkp. ketika pengukuhan pkp, apakah harus mengajukan sertel baru lagi?
Jawaban
tidak ya, cukup gunakan sertel yang dipunya sekarang selama masih berlaku.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000174930_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion