User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000174906_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear [email protected], Saya ingin bertanya terkait Pelaporan PPh 23/26 2018 dan PPN 2018. Keterangan: 1. Saya sedang melakukan pembetulan PPh 23/26 tahun 2018, karena ada bukti potong yang kurang tepat dan harus dibetulkan. 2. Saya sedang melakukan pembetulan PPN tahun 2018. Pertanyaannya: 1. Bagaimana langkah untuk pelaporan pembetulan PPh 23/26 tahun 2018? Mengingat pada tahun 2018 belum menggunakan eBupot 23/26 atau eBupot Unifikasi? 2.Bagaimana langkah untuk pelaporan pembetulan PPN tahun 2018? Mengingat pada tahun 2018 belum menggunakan web.efaktur? Terima Kasih, Miftahul Khair Pagi Mas/Mbak, apakah untuk pelaporan Pembetulan SPT Masa PPh 23/26 dan PPN menggunakan mekanisme yang sama kah dengan SPT Masa Normalnya? Jika iya, untuk tahun 2018 tersedia sarana apa saja ya? Terima kasih.


Jawaban

untuk pelaporan SPT Masa PPh 23 tahun 2018 mengikuti SPT normalnya, apabila dulu masih menggunakan e-SPT, wp bisa melakukan pembetulan SPT menggunakan eSPT juga. Wp mengisi data SPT nya menggunakan aplikasi eSPT, dan membentuk file csv. Untuk saluran pelaporan csv PPh 23 belum bisa di layani di DJP Online, jadi bisa dikirim secara langsung ke KPP, melalui pos, atau jasa ekspedisi/kurir. Selain itu juga ada opsi lapor melalui pihak ketiga atau PJAP Kalo untuk SPT masa PPN 2018, pembetulannya dengan upload file csv di menu e filling djp online

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S B H H​ N
V Y Q U Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z L H F​ U
 
faq/2022/08/02/000174906_1234.txt · Last modified: (external edit)