User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000174893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP terima SKPLB dan STP. Tapi STP diajukan pembatalan STP namun ditolak. Lalu STP tadi dikurangkan dari SKPLBnya, untuk bukti pembayaran atas STPnya bolehkah diminta oleh WP.


Jawaban

<WRAP> Pembayaran STPnya akan masuk ke SPMKP yang diterima oleh WP. Itu bisa dijadikan bukti oleh WP. Format SPMKP ada di PMK-244/2015. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view_lampiran.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J U B F
T L D J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W E U Q Q
 
faq/2022/08/02/000174893_1234.txt · Last modified: (external edit)