faq:2022:08:02:000174893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terima SKPLB dan STP. Tapi STP diajukan pembatalan STP namun ditolak. Lalu STP tadi dikurangkan dari SKPLBnya, untuk bukti pembayaran atas STPnya bolehkah diminta oleh WP.
Jawaban
<WRAP> Pembayaran STPnya akan masuk ke SPMKP yang diterima oleh WP. Itu bisa dijadikan bukti oleh WP. Format SPMKP ada di PMK-244/2015. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view_lampiran.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000174893_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion