User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000218550_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hallo admin @kring_pajak mau tanya, saya dapat info kalau misal sesuai UU cipta kerja kala misal pegawai yang telah bekerja selama 1 tahun berhak mendapatkan pesangon (uang pisah), atas pesangon tersebut apakah perlu dipotong PPh 21nya ? kalau memang iya bagaimana perhitungannya – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih


Jawaban

<WRAP> Untuk aturan terkait pesangon masih mengacu peraturan ini PP 68 TAHUN 2009 PMK-16/PMK.03/2010 Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009). Apabila kondisi wp sesuai dengan ketentuan, maka termasuk uang pesangon. Pesangon ada yg dikenakan pph 21 final dan tidak final, tergantung dibayarkan secara sekaligus atau bertahap. Untuk penjelasan sekaligus dan bertahap serta tarifnya ada di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R J O M
I N F᠎ I B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N U᠎ Y C Z
 
faq/2022/08/01/000218550_1234.txt · Last modified: (external edit)