faq:2022:08:01:000215322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba mau nanya tentang pmk 58/2022, kalau pkp rekanan terlanjur membuat FP bulan lalu, berarti di batalkan aja kan?
Jawaban
: betul bil, kalau memenuhi pmk 58 berarti dipungut pihak lain. Bisa dibatalkan fp nya.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000215322_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion