faq:2022:08:01:000214024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak ini perlu gali atau bisa kujawab gini: Hibah/waris yg diberikan kpd keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dpt dikecualikan dr pengenaan PPh dgn SKB. Tata cara pemberian pengecualian tsb dpt dilihat ketentuannya pada PER-30/PJ/2009
Jawaban
Boleh digali sambil dijawab aja. Apakah yang dimaksud terkait SKB untuk PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan? Jika iya silahkan dijawab pakai per 30/2009
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000214024_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion