Tanya
Melanjutkan topik sebelumnya, Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan Dalam Negeri dan belum PKP, bagaimana jika demikian? di email sebelumnya: Pertanyaan : 1. Jika perusahaan kami bergerak di bidang aplikasi media sosial khusus investasi (mirip seperti Facebook) bagaimana aturan perpajakannya? 2. Jika sistem pendapatannya menggunakan sistem berlangganan atau subscribe seperti youtube bagaimana dg sistem perpajakannya? 3. Jika perusahaan ada project menjual voucher bagaimana perlakuan perpajakannya. Dari 3 pertanyaan diatas saya binggung pajak apa saja yg dikenakan dan aturannya bagaimana? Mohon bantuannya
Jawaban
Dijelaskan secara normatif aja. Secara umum, aspek perpajakannya sama seperti badan pada umumnya. Kalau jenis usaha dan WP-nya memenuhi kriteria PP 23/2018, silakan bisa digunakan. Kalau tidak, berarti menggunakan mekanisme umum (menghitung seluruh penghasilan dalam satu tahun pajak, dikurangi biaya-biaya, kemudian mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh) Tidak ada perlakuan khusus mengenai sumber penghasilannya dari penjualan, pemberian jasa, sistem berlangganan, dsb. Terkait dengan voucher, perlu digali lebih lanjut mekanisme penjualan voucer-nya seperti apa, pihak pembelinya siapa. Sebagai referensi, bisa cek ke PMK-6/2021 stdd PMK-71/2022.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion