faq:2022:08:01:000174892_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ok kak berarti hanya sesuai pasal 37 ayat 3 pmk 18 th 2021 dilaporkan sebagai penghasilan yg tidak termasuk objek pajak saja ya di spt tahunan? Untuk penghasilannya di spt tahunan berarti koreksi fiskal ya kak – Ini harusnya pasal 37 ayat (2) kan ya? Trus emangnya ada koreksi fiskal penghasilan di SPT Tahunan? Terima kasih
Jawaban
jika memang masuk kategori dividen non objek berarti tidak dijumlahkan dg penghasilan objek pajaknya untuk penghitungan penghasilan kena pajaknya mba. Kalau digabungkan berarti dikeluarkan nantinya. harusnya masuk di lampiran 4 bukan objek, di lampiran I nanti bisa masuk di angka 4 nya, dikeluarkan dari Penghasilan kena pajaknya di lampiran I angka 4 nya itu mba
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174892_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion