faq:2022:08:01:000174890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh atas dividen yang diterima OP yang tidak diinvestasikan kembali terlambat setor. Dendanya atas terlambat setor saja atau denda telat lapor SPT juga ya mas/mbak?
Jawaban
Bisa kena telat setor dan telat lapor mas. Sesuai di FAQ IHT utama UU cika PPH nomor 3
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174890_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion