faq:2022:08:01:000174885_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, saya mau tanya. untuk tarif PPh pasal 4(2) jasa konstruksi menengah kan turun jadi 2,65% ya? nah ketika saya kemarin intin upload unifikasi, tarif di sistem masih 3%, sehingga perusahaan saya mengalami KB. itu apa yang harus kami lakukan ya?
Jawaban
belum lapor spt masih bisa melalui ubah bupot
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174885_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion