User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000174885_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang, saya mau tanya. untuk tarif PPh pasal 4(2) jasa konstruksi menengah kan turun jadi 2,65% ya? nah ketika saya kemarin intin upload unifikasi, tarif di sistem masih 3%, sehingga perusahaan saya mengalami KB. itu apa yang harus kami lakukan ya?


Jawaban

belum lapor spt masih bisa melalui ubah bupot

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A B E D
J W W R G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L I B J
 
faq/2022/08/01/000174885_1234.txt · Last modified: (external edit)