Tanya
ami mulai melakukan penjualan pada tanggal 1 Juli 2020 dan mulai PKP tanggal 30 Juli 2020. Atas penjualan tanggal 1-29 Juli 2020, kami tidak memungut PPN karena belum PKP, dan setelah menjadi PKP mulai tanggal 30 Juli 2020 dan seterusnya kami memungut PPN. Selama bulan Juli 2020, kami melakukan pembelian barang dari 1 supplier selama beberapa kali dalam rentang waktu 1-30 juli 2020. Atas pembelian tersebut, pihak supplier menerbitkan faktur pajak kepada kami dalam bentuk faktur pajak gabungan yang diterbitkan di tanggal 31 Juli 2020. Kami pun mengkreditkan faktur pajak tersebut. yang menjadi pertanyaan, atas pajak masukan tersebut apakah memang boleh kami kreditkan? atau kami harus melakukan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur oleh 135/PMK.011/2014 karena sebenarnya atas pembelian yang tertera di faktur pajak gabungan tersebut sebagian digunakan untuk penjualan tgl 1-29 Juli 2020 dimana kami belum PKP dan tidak memungut PPN dan sebagian lagi untuk penjualan setelah kami PKP.
Jawaban
kalau yang pmk 18 itu buat tau bisa dikreditin atau enggaknya ya. kalau pun bisa ya yg 80% tp dengan syarat (cek ke pmk 18/2021). sedangkan yg pmk 135 ini untuk pm yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang dan tidak terutang. karena salah satu ketentuan pengkreditan adl dia yg berhubungan dengan penyerahan yang terutang ppn, jadi dia harus pisahinkan sendiri.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion