faq:2022:08:01:000174866_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“siang min, apakah VAT refund di Bandara telah dihapuskan? Mohon pencerahannya min. – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih”
Jawaban
berdasarkan PENG-43/PJ/2020, DJP tidak memberikan layanan VAT refund dengan tatap muka untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. VAT refund bisa dilakukan melalui layanan elektronik yg disediakan oleh DJP (email tertentu). Email masing-masing KPP terkait bisa cek di PENG-nya ya. Sebaiknya bisa dikonfirmasikan ke KPP tarkait dulu saja apakah memang saat ini layanan tersebut masih dilakukan secara elektronik atau sudah bisa dengan tatap muka.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174866_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion