Tanya
pada bulan Maret itu kami ada transaksi dengan lembaga pendidikan. Nah saat itu ada kewajiban pph 23 , tapi pihak lawan transaksi kami itu tidak mau memotong pajaknya dan akhirnya meminta kiami untuk bayarkan Nah saya bingung ya, karena di ebupot unifikasi itu kan kami tidak bisa buatkan atas nama mereka Akhirnya saya coba coba buat dan benar saja, malah terbalik Seharusnya kami yang dipotong, malah kami jadi pihak pemotong Apakah ada solusi ya atas hal tersebut? Uang masuk ke kami dengan nilai full tanpa dipotong Dan bukti potong yang saya coba coba buat itu apakah bisa dihapus ya?
Jawaban
ini pihak yang nanya sebagai pihak pemberi jasa ke lembaga pendidikannya berarti ya ? Seharusnya kewajiban pemotongan ada di pihak yang membayarkan penghasilan ya. Bagi pihak pemberi jasa yang sudah terlanjur membuat bukti pemotongan, padahal harusnya dipotong, maka bisa batalkan bupot kalo spt normalnya sudah dilaporkan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion