faq:2022:08:01:000174788_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt kb menjadi kb lebih kecil itu kan dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan. ada kesalahan dpp, harusnya lebih kecil. dari penjualnya kan kelebihan pungut. itu duitnya dikembalikan ke pembelinya atau gimana?
Jawaban
pembetulannya tahun brp? pembetulan yg menyebabkan lb ada daluwarsanya. cek pasal 8a ayat (1a) uu kup stdtd uu hpp. kalau pembelinya pkp. penjual dan pembeli sama2 melakukan pembetulan spt. penjual membuat fp pengganti. atas kelebihan pungut, penjual mengembalikan uangnya ke pembeli
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174788_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion