User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000174779_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp dapat stp di september 2020 karna ada pembetulan spt yang menyebabkan kb. untuk sanksinya itu pake 2% atau tarif bunga kmk?


Jawaban

masih pakai ketentuan pasal 8 ayat (2) UU 28/2007 Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Q J W B
X C G N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z N D E
 
faq/2022/08/01/000174779_1234.txt · Last modified: (external edit)