Tanya
(email) Saya ingin bertanya mengenai Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh 4 Ayat (2) : Simulasi 1 : Harga kesepakatan sewa gedung antara PT FAM dengan Tn MA adalah sebesar 87.500.000, asumsi : Tn MA hanya mau terima bersih penghasilan dari sewa gedungnya sebesar 87.500.000, beliau tidak mau ada pemotongan pajak. PT FAM mau menanggung pajak atas penghasilan sewa dari Tn MA, sehingga perhitungan untuk perhitungan pajaknya akan di gross up terlebih dahulu menjadi 97.222.2222 Pemotongan PPh Final 4 Ayat (2) yang dilakukan oleh PT FAM adalah sebesar (97.222.222 * 10%)
Jawaban
Kita sampaikan secara ketentuan aja ya, bahwa PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan. Sehingga kembali lagi ke kontrak kesepakatannya berapa jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan tersebut. Mengenai perhitungan grossup persewaan tanah dan/atau bangunan yang seperti wp contohkan, secara ketentuan tidak diatur ya. Jadi, untuk perhitungan teknisnya, silakan lebih baik konsultasikan dengan pihak KPP terdaftarnya.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion