User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000174766_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada kasus seperti ini: kami membeli suatu barang utk digunakan oleh salesmen, atas pembelian barang tsb kmi akan melakukan klaim kepafa PT A, dan PT A meminta kami untuk membuat faktur sbg syarat utk melakukan klaim, apakah jika dalam FP kami mencantumkan “biaya klaim” itu menjadi objek Pph 23?


Jawaban

perlu dipastikan kembali apakah ada unsur pemberian jasa atau tidak atas klaim tersebut, kalau tidak ada maka tidak terutang pph 23 ya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J F M X O
J K F A F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R C K P Y
 
faq/2022/08/01/000174766_1234.txt · Last modified: (external edit)