faq:2022:08:01:000174766_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada kasus seperti ini: kami membeli suatu barang utk digunakan oleh salesmen, atas pembelian barang tsb kmi akan melakukan klaim kepafa PT A, dan PT A meminta kami untuk membuat faktur sbg syarat utk melakukan klaim, apakah jika dalam FP kami mencantumkan “biaya klaim” itu menjadi objek Pph 23?
Jawaban
perlu dipastikan kembali apakah ada unsur pemberian jasa atau tidak atas klaim tersebut, kalau tidak ada maka tidak terutang pph 23 ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174766_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion