User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000174764_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau pembetulah SPT PPh Pasal 22, DPP menjadi lebih kecil, bagaimana mekanisme kelebihannya?


Jawaban

atas kelebihan setor/pungutnya bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau mengajukan Pbk dengan catatan pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT,

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T V I B
J Q V U N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D N C E G
 
faq/2022/08/01/000174764_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1