faq:2022:08:01:000174764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau pembetulah SPT PPh Pasal 22, DPP menjadi lebih kecil, bagaimana mekanisme kelebihannya?
Jawaban
atas kelebihan setor/pungutnya bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau mengajukan Pbk dengan catatan pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT,
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174764_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion