Tanya
https://twitter.com/nyamsus/status/1553959456722919424 , Jadi B tersebut sebagai agen perwakilan C dalam jasa pelabuhan, pihak pelabuhan mengeluarkan tagihan atas nama agen B dengan menerbitkan ppn dan pemotongan pph, kemudian agen B menagihkan kembali biaya tsb ke C, apakah C juga harus melakukan pemotongan pph ke agen B? Jadi agen B meneruskan biaya jasa pelabuhan tsb ke C dengan tambahan item jasa perantara dan melampirkan tagihan dari A
Jawaban
Jasa perantara merupakan salah satu jenis jasa lain yang disebutkan dalam PMK-141/2015, Sehingga jika yang memberikan jasa perantara tersebut (B) adalah badan dan pihak C ini juga wp badan DN, maka atas pembayaran tersebut wp C melakukan pemotongan PPh 23. DPP yang digunakan adalah sesuai pasal 1 ayat 3 huruf b PMK 141-2015, yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Namun, atas nilai reimbursementnya bisa dikeluarkan dari jumlah bruto DPP pemotongan PPh 23 nya, apabila memenuhi pasal 1 ayat 3 huruf b dan pasal 1 ayat 4 PMK 141-2015 ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion