faq:2022:08:01:000174719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait pengisian BPN pada SPT PPN. jadi saya ada melakukan kelebihan pembayaran BPN PPN. namun pada saat saya input ke efaktur, tidak terbaca lebih bayarnyaa. padahal seharusnya lgsg muncul angka lebih bayar krn BPN yang kami masukkan melebihi angka pajak yang terutang.
Jawaban
Kalo case nya adalah lebih setor, dan wp input ntpn maka secara pengisian di spt, memang tidak akan muncul menjadi LB SPT masa PPN nya. LB di SPT Masa PPN defaultnya akan muncul apabila jumlah PM lebih besar dibandingkan dengan jumlah PK. Untuk case lebih setor tersebut, wp bisa menginputkan jumlah setornya dibagian induk SPT, bagian II. B, PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174719_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion