Tanya
“Jika saya perusahaan yg bergerak di jasa trucking, lalu kami menjual jasa trucking dengan plat kuning. Customer kami meminta bahwa trucking plat kuning dibebaskan PPN dan diterbitkan faktur dgn kode 080. Apakah Kode FP tsb sudah sesuai?” Apakah sudah ada juknisnya yang di Pasal 16B terkait jasa pengangkutan?
Jawaban
Terkait jasa angkutan umum, saat ini jasa tersebut merupakan JKP namun mendapat fasilitas bebas PPN di pasal 16B UU PPN (berdasarkan Siaran pers kemenkeu no sp 39 th 2022). Untuk penyerahan dibebaskan umumnya memang menggunakan kode FP 08. Di PMK sebelumnya plat kuning ini masuk ke definisi jasa angkutan umum, tapi untuk sekarang mohon kesediaannya untuk menunggu aturan pelaksanaannya terbit ya, atau bisa konsultasi dulu ke KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion