Tanya
izin bertanya kak, apabila saya mengajukan pencabutan keberatan lalu hal tersebut ditolak oleh djp, apakah saya dapat mengajukan permohonan pencabutan keberatan lagi? Terima kasih https://twitter.com/seunginlix/status/1553205417064693760
Jawaban
Di PP 74/2011 dan PMK 9/2013 tidak diatur apakah setelah mengajukan pencabutan keberatan dan ditolak, tidak dapat mengajukan keberatan lagi. Yang diatur hanya: Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak. Jika masih belum diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Wajib Pajak dapat konfirmasi ke KPP apakah masih dapat dilakukan pencabutan keberatan kembali atau tidak, namun jika setelah tanggal diterima Surat tsb, maka sudah tidak bisa lagi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion