faq:2022:08:01:000174701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah permohonan perpanjangan pelaporan spt 1771 (SPT 177Y) tidak menghindarkan sanksi pasal 9 ayat 2b atas kekurangan pembayaran PPh terhutang? boleh dibantu pasal dasar ketentuannya mas/mba? terima kasih
Jawaban
Perpanjangan SPT Tahunan ini kan hanya perhitungan sementara, jadi bila ada kekurangan pph terutang yg baru disetor setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, kekurangan pembayaran ini dikenai sanksi administrasi. Dasar hukumnya krn ga ada yg menyebutkan secara khusus, bisa dari 9 ayat (2b) UU No 28/2007 stdtd UU Cika cluster KUP aja, dari situ tidak mengecualikan sanksi bila ada perpanjangan penyampaian spt tahunan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174701_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion