faq:2022:08:01:000174700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. Ada transaksi atas PO yang dibuat dari tahun 2021 dan tagihannya dibuat secara termin lalu untuk tagihan pelunasannya dibuat di tahun 2022. Mengenai hal itu berapakah tarif PPh yang akan dipotong atas tagihan pelunasan di tahun 2022?
Jawaban
Saat terutang tetap mengacu ke pasal 5 PP 51/2008, kemudian memperhatikan ketentuan di Pasal II PP 9/2022
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174700_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion