User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000174700_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin bertanya mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. Ada transaksi atas PO yang dibuat dari tahun 2021 dan tagihannya dibuat secara termin lalu untuk tagihan pelunasannya dibuat di tahun 2022. Mengenai hal itu berapakah tarif PPh yang akan dipotong atas tagihan pelunasan di tahun 2022?


Jawaban

Saat terutang tetap mengacu ke pasal 5 PP 51/2008, kemudian memperhatikan ketentuan di Pasal II PP 9/2022

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q Q H S
X A A​ T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J T V C A
 
faq/2022/08/01/000174700_1234.txt · Last modified: (external edit)