User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000174683_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan, kami adalah lembaga sosial yang non profit dan minim transaksi apakah kami tetap melaporkan pajak,,, selama ini kami tidak ada transaksi yang berhubungan dengan belanja besar,,,mohon arahannya,,terimakasih.


Jawaban

ini pelaporan pajak yang dimaksud apakah pelaporan SPT Masa atau pelaporan SPT Tahunan masih belum jelas ya kak. kalau SPT Tahunan sepanjang NPWP-nya aktif maka tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT tahunan. Kalau SPT Masa merujuk pada pasal 10 PMK 9/2018 terkait dengan kewajiban pelaporannya

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F H P M
G᠎ N H L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S B L H H
 
faq/2022/08/01/000174683_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)