faq:2022:08:01:000174683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan, kami adalah lembaga sosial yang non profit dan minim transaksi apakah kami tetap melaporkan pajak,,, selama ini kami tidak ada transaksi yang berhubungan dengan belanja besar,,,mohon arahannya,,terimakasih.
Jawaban
ini pelaporan pajak yang dimaksud apakah pelaporan SPT Masa atau pelaporan SPT Tahunan masih belum jelas ya kak. kalau SPT Tahunan sepanjang NPWP-nya aktif maka tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT tahunan. Kalau SPT Masa merujuk pada pasal 10 PMK 9/2018 terkait dengan kewajiban pelaporannya
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174683_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion