User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000174676_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami PKP yang bergerak di bidang Pengadaan barang dan jasa untuk lembaga -lembaga contohnya seperti di Sekolah SD, SMP, dan SMA kami selalu bertransaksi di marketplace daring/online halnya seperti di siplah Untuk PPN dan PPH 22 kami langsung di potong oleh marketplace sesuai dengan PMK no 58 untuk pemotongan kami lampirkan salah satu contoh invoice Pertanyan kami adalah 1. apakah kami harus melapor potongan PPh 22 setiap bulan 2. apakah kami harus upload dokumen lain di aplikasi efaktur tiap kali transaksi 3. Apakah kami wajib melapor SPT masa PPN dan PPH 22 tiap bulan 4. di dalam laporan siapa pemungut PPN dan PPH 22 yang tertulis, NPWP marketplace atau NPWP lembaga 5. untuk Penjualan jasa apakah kami masih di pungut PPh 23


Jawaban

<WRAP> 1. apakah kami harus melapor potongan PPh 22 setiap bulan SPT masa bagi pihak lain melaporkan pajak yg dipungut (PPh, PPN, dan PPnBM). PPh melalui ebuni dan PPN melalui spt masa PPN 1107 PUT. Dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. Dalam hal SPT Masa bagi Pihak Lain belum tersedia, maka SSP

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J O᠎ I W
I T B Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V E R W
 
faq/2022/08/01/000174676_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)