faq:2022:08:01:000174675_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#50Q: apabila saya melakukan validasi SKET PPh Pengalihan tanah dan bangunan atas PT A , lalu ingin membatalkan SKET tersebut karena ada kesalahan, mekanismenya seperti apa ya mas, mba?
Jawaban
kalo memang sudah dapet surat keterangan validasinya dan ada kesalahan, gak bisa dibetulin lewat aplikasinya mas, arahkan ke KPP terdaftar
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174675_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion