faq:2022:08:01:000174660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP punya gudang di kota B. wajib didaftarkan untuk cabang tidak? jika dikukuhkan sebagai PKP untuk penjualan siapa yg bikin FP ?
Jawaban
dikembalikan ke pasal 3 PER-04/2020, jika ada kegitan usaha wajib membuat NPWP Cabang. kalo cabang PKP dan tidak pemusatan yg diserahkan adalah BKP maka wajib membuat FP (PER-03/2022)
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174660_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion