User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000174653_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sesuai Pasal 18 PMK-242, Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan. Berarti tanggal bukti PBK ngikut tanggal SSP yang salah?


Jawaban

PMK 242/2014 pasal 18 ayat (2), acuan telat atau tidak telat setor tetap ke spp yang diajukan pbk

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H W P X
X H P Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N X E U Y
 
faq/2022/08/01/000174653_1234.txt · Last modified: (external edit)