faq:2022:08:01:000174653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai Pasal 18 PMK-242, Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan. Berarti tanggal bukti PBK ngikut tanggal SSP yang salah?
Jawaban
PMK 242/2014 pasal 18 ayat (2), acuan telat atau tidak telat setor tetap ke spp yang diajukan pbk
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174653_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion