faq:2022:08:01:000174644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“pagi min. mau nanya mengenai pajak final umkm. kalau usaha dibagi 2 rata berarti setelah omzet usha bersama melampaui 500jt mulai dibayar selisih kelebihannya kan? berarti hitungannya tiap org setelah pembagian omzet (stelah 250 msg2) mulai byr pajak final?”
Jawaban
boleh digali lagi aja, maksudnya dibagi 2 rata bagaimana. krn omzet yg dihitung adalah omzet per wp yg memiliki npwp sendiri
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174644_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion