faq:2022:08:01:000174642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya terkait PMK 112 th 2022, kalau pemotongan bunga lender PT. PID, apa untuk pemotongan bunga lender masih berlaku tarif pph 23 sesuai UU PPh? Kalau ada NPWP tarif 15%, kalau ga ada NPWP tarif naik 100%?
Jawaban
masih berlaku ketentuan Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU Nomor 36 TAHUN 2008 sttd UU HPP no 7 2021)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174642_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion