faq:2022:08:01:000174641_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pendaftaran NPWP PT perorangan apakah memang akan langsung mendapat NPWP saat pendaftaran online PT dari web kemenkumham? Atau tetap harus pendaftaran lagi? Apakah bisa lewat e-Reg?
Jawaban
apabila saat pendaftaran pt perorangan melalui aplikasi milik kemenkumham sudah sekalian mendaftar npwp, tidak perlu daftar lagi melalui ereg pajak.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174641_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion