faq:2022:08:01:000174634_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35Q: Selamat Pagi, izin bertanya terkait tata cara penfisian firm DGT-1, apabila penerima penghasilan adalah WP Badan (Non-Individu) pada bagian part VI apakah wajib diisi? lalu bagaimana jika penghasilannya tidak terkait dengan devisen, interest/ royalti?
Jawaban
#35A: sesuai lampiran PER-25/PJ/2018 bagi WP Badan (Non-Individu) tetap wajib mengisi part VI
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174634_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion