User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000174634_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#35Q: Selamat Pagi, izin bertanya terkait tata cara penfisian firm DGT-1, apabila penerima penghasilan adalah WP Badan (Non-Individu) pada bagian part VI apakah wajib diisi? lalu bagaimana jika penghasilannya tidak terkait dengan devisen, interest/ royalti?


Jawaban

#35A: sesuai lampiran PER-25/PJ/2018 bagi WP Badan (Non-Individu) tetap wajib mengisi part VI

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q N U C
G X᠎ O E Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T​ G T R
 
faq/2022/08/01/000174634_1234.txt · Last modified: (external edit)