faq:2022:08:01:000174630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan mengenai pelaporan di e-faktur/web faktur. perusahaan kami adalah perusahaan yang menerima CMT dari luar negeri, sehingga untuk bahan baku impor dari luar negeri yang masuk itu di bayar di luar negeri. karena kami tidak mengakui bahan abaku tersebut, kami hanya mengakui biaya CMTnya saja. apakah atas dokumenPIB impor tersebut harus di laporkan di efaktur?
Jawaban
Dokumennya BC 2.3. Dokumen tertentu yg kedudukannya dipersamakan dg FP dan mendapat fasilitas tetap dilaporkan di 1111 B3, pilih no 3 - PM yang tidak dapat dikreditkan dan/atau PM yang mendapat fasilitas.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174630_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion