faq:2022:08:01:000174620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada PM atas penyerahan yg tidak terutang PPN, bisa dikreditkan
Jawaban
Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion