faq:2022:08:01:000174609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait spt pph 21. Ketentuan untuk lebih bayar yang menjadi lebih kecil. apakah ada sanksi yang timbul ? misal SPT normal LB 99 jt lalu dilakukan pembetulan menjadi LB 45jt .
Jawaban
Timbul sanksi apabila: pasal 8 ayat (2a) UU KUP sttd UU HPP Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174609_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion