faq:2022:08:01:000174600_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan Pusat menjual barang kepada Cabangnya. Pusat dan Cabang punya NPWP masing². Pertanyaan saya: Penjualan barang Pusat ke cabang apa perlu diterbitkan Faktur keluaran?
Jawaban
Pasal 1A ayat (1) huruf f penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang Tapi di ayat (2) huruf c, tidak termasuk pengertian penyerahan kalo ybs melakukan pemusatan PPN. Jadi dilihat dulu apakah penyerahan ini dilakukan oleh pusat cabang yg pemusatan PPN atau nggak. Kalo nggak, berarti tetap terutang dan terbit FP.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174600_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion