User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000174600_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan Pusat menjual barang kepada Cabangnya. Pusat dan Cabang punya NPWP masing². Pertanyaan saya: Penjualan barang Pusat ke cabang apa perlu diterbitkan Faktur keluaran?


Jawaban

Pasal 1A ayat (1) huruf f penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang Tapi di ayat (2) huruf c, tidak termasuk pengertian penyerahan kalo ybs melakukan pemusatan PPN. Jadi dilihat dulu apakah penyerahan ini dilakukan oleh pusat cabang yg pemusatan PPN atau nggak. Kalo nggak, berarti tetap terutang dan terbit FP.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L V S L N
Y U Q T᠎ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H᠎ U V B A
 
faq/2022/08/01/000174600_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1