faq:2022:08:01:000174593_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan menyediakan jasa outsorcing, apakah benar untuk tagihan lembur di kenakan PPN?
Jawaban
Apabila termasuk ke dalam Jasa penyediaan tenaga kerja sesuai pasal 16B UU HPP merupakan jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, namun terkait hal ini belum ada aturan turunannya, untuk teknis lebih lanjut boleh diarahakn untuk konfirmasi ke KPP
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174593_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion