faq:2022:08:01:000174592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika istri bekerja, di bln 1-6 lapor pph menggunakan NPWP istri sendiri, di bulan 7 menggabungkan NPWP ny dengan suami, pelaporan tahunan nya bgmn ya? Istri ttp lapor spt tahunan dr jan - jun? Bln juli-des lapor bersama suami?
Jawaban
Sepanjang NPWP istri belum keluar keputusan penghapusan NPWP-nya, maka pelaporan SPT Tahunan tetap menggunakan NPWP masing- masing. Tapi jika sudah benar benar telah diterima permohonan penghapusannya, maka penghasilan istri dilaporkan di SPT Tahunan suami. sesuai dengan pasal 8 ayat 1 uu pph
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174592_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion